"Masih didalami oleh Wasendak terkait tentang regulasi, regulasi pasti sudah ada, tetapi terkait tentang kenapa berada di pengawasan yang bersangkutan," ucap Budi.
Menurut Budi, terdapat mekanisme yang harus ditempuh terkait dokumen maupun senjata apabila pemilik yang tercatat telah meninggal dunia.
Baca Juga:
Bikin Geger! 995 Senjata Tersimpan di Sekolah Jaksel, Polisi Masih Selidiki Ruangan Terkunci
Keluarga pemilik seharusnya melaporkan kematian pemegang izin kepada kepolisian sekaligus menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan senjata.
"Harusnya, dokumen apabila meninggal, keluarga melaporkan kepada pihak kepolisian, menyerahkan dokumen, menyerahkan dan bisa menitipkan," jelas Budi.
Setelah proses tersebut dilakukan, status senjata dapat ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan dialihkan melalui hibah kepada keluarga atau berpindah kepada pemilik lain.
Baca Juga:
Kirim Pesan Maaf ke Istri, Pria Berinisial WH Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak di Kamar Hotel
"Dan itu bisa kembali apakah menjadi hibah kepada keluarga yang bersangkutan ataupun beralih kepada kepemilikan orang lain, itu sudah diatur dalam suatu regulasi," sambungnya.
Polisi kini masih menelusuri regulasi dan dokumen kepemilikan untuk mengetahui secara pasti mengapa senjata api tersebut tetap berada di lokasi yayasan setelah DS meninggal dunia.
Temuan Franchi SPAS-15 tersebut menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian terhadap berbagai senjata yang sebelumnya ditemukan di yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang.