Meskipun demikian, Sultan menghormati ketentuan konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik.
Namun, ia mendorong kajian lebih lanjut terkait jalur independen untuk membuka ruang demokrasi yang lebih luas.
Baca Juga:
Bahas Strategi Putaran Kedua Pilkada Jakarta, RIDO Kumpulkan Partai Pengusung KIM
"Kami mengapresiasi langkah MK yang berani menghapus hambatan politik yang selama ini membatasi hak warga negara untuk mencalonkan diri. Ini adalah langkah penting menuju demokrasi yang lebih inklusif," tutur Sultan.
Ia berharap hak politik masyarakat dapat dibuka lebih luas sehingga bangsa Indonesia dapat menemukan pemimpin yang lebih berkualitas.
Sultan juga mengkritik partai politik yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan demokrasi di internalnya.
Baca Juga:
Prabowo Bersama Ketua Umum Partai Politik Rancang Strategi Indonesia Maju
Sebelumnya, MK menghapus aturan Presidential Threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (2/1/2025). Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan ini memberikan angin segar bagi partai kecil yang sebelumnya kesulitan mencalonkan kandidat presiden karena aturan ambang batas.
Namun, dua hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic, menyatakan pendapat berbeda, menganggap pemohon tidak memiliki legal standing.