WAHANANEWS.CO, Jakarta - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen, wacana pencalonan presiden melalui jalur independen sontak mencuat.
Ketua DPD RI, Sultan B. Najamuddin, menyatakan bahwa gagasan ini patut dipertimbangkan dalam sistem politik Indonesia.
Baca Juga:
Bahas Strategi Putaran Kedua Pilkada Jakarta, RIDO Kumpulkan Partai Pengusung KIM
Menurut Sultan, tidak semua partai politik serius dalam melakukan kaderisasi calon pemimpin bangsa.
"Saat ini, UUD 1945 memang mengatur bahwa hanya partai politik yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana calon independen atau dari institusi nonpartisan perlu dimulai," kata Sultan di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).
Ia mencontohkan, beberapa negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat dan Rusia memberikan peluang kepada individu kompeten untuk maju sebagai calon presiden secara independen.
Baca Juga:
Prabowo Bersama Ketua Umum Partai Politik Rancang Strategi Indonesia Maju
Vladimir Putin, misalnya, terpilih langsung oleh rakyat Rusia melalui jalur independen.
Sultan menekankan pentingnya prinsip keadilan politik, di mana setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih.
"Prinsip demokrasi tidak boleh dibatasi oleh aturan Presidential Threshold atau dominasi institusi tertentu," ujarnya.
Meskipun demikian, Sultan menghormati ketentuan konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik.
Namun, ia mendorong kajian lebih lanjut terkait jalur independen untuk membuka ruang demokrasi yang lebih luas.
"Kami mengapresiasi langkah MK yang berani menghapus hambatan politik yang selama ini membatasi hak warga negara untuk mencalonkan diri. Ini adalah langkah penting menuju demokrasi yang lebih inklusif," tutur Sultan.
Ia berharap hak politik masyarakat dapat dibuka lebih luas sehingga bangsa Indonesia dapat menemukan pemimpin yang lebih berkualitas.
Sultan juga mengkritik partai politik yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan demokrasi di internalnya.
Sebelumnya, MK menghapus aturan Presidential Threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (2/1/2025). Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan ini memberikan angin segar bagi partai kecil yang sebelumnya kesulitan mencalonkan kandidat presiden karena aturan ambang batas.
Namun, dua hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic, menyatakan pendapat berbeda, menganggap pemohon tidak memiliki legal standing.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]