"Jika ambang batas parlemen terlalu tinggi, maka yang terjadi adalah bisa mengurangi representasi suara rakyat karena akan banyak suara pemilih menjadi menguap atau hangus begitu saja kalau partai yang mereka pilih tidak mencapai 7 persen suara sah secara nasional,” katanya.
Ia juga mengkhawatirkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi semakin mengokohkan dominasi partai-partai besar yang telah mapan secara politik.
Baca Juga:
Komnas HAM Desak Polri Mainstreaming HAM Usai Kematian Bripda DP
“Semakin kokoh karena ambang batas parlemen yang terlalu tinggi secara sistemik akan menguntungkan partai besar dan mapan," tuturnya.
Sebelumnya, Partai NasDem secara konsisten mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen dan memasukkannya dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, serta Wakil Ketua Umum Saan Mustopa, menyatakan sikap partai tersebut tetap mendorong angka 7 persen sebagai bagian dari revisi regulasi kepemiluan.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Rp60,8 Miliar, Tiga ASN Riau Dipanggil KPK
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan pembahasan revisi atau RUU tentang Pemilu akan mulai bergulir pada 2026 setelah Badan Legislasi DPR RI memasukkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2026.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi pada 29 Februari 2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Perludem terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan angka ambang batas parlemen paling sedikit empat persen sebagaimana diatur sebelumnya, dan meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.