WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemberian sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers ditempuh dan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga:
DPR Tegaskan Revisi UU Pemilu Fokus Jalankan Putusan MK
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam Sidang Pleno MK di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.”
MK menilai frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers tidak dapat dimaknai secara umum, melainkan harus dipahami secara bersyarat, khususnya terkait penerapan sanksi hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Baca Juga:
MK: Polisi Isi Jabatan Sipil Perlu Diatur Jelas dalam Undang-Undang
Mahkamah menekankan bahwa penegakan hukum terhadap wartawan tidak boleh mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Secara lebih rinci, Mahkamah menyatakan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan baru dapat dilakukan apabila hak jawab dan hak koreksi telah diberikan, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik telah diproses melalui Dewan Pers namun tidak menghasilkan kesepakatan.
Mekanisme tersebut dinilai sejalan dengan prinsip restorative justice yang mengedepankan penyelesaian masalah secara berkeadilan.