Menurut para Pemohon, tidak adanya batas umur maksimal dalam norma UU Advokat ini menyebabkan tidak adanya pembatasan yang menciptakan ambiguitas dan ketimpangan profesi advokat yang dianggap keranjang sampah dan pergeseran makna norma advokat sebagai profesi terhormat dan mulia (officium nobile).
Sementara, para Pemohon menilai wilayah kerja advokat ialah di seluruh wilayah hukum negara Indonesia, sehingga seorang advokat idealnya tidak hanya memiliki kecapakan pikiran, melainkan juga kecakapan fisik.
Baca Juga:
Polda Jambi Gelar Uji Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester I Tahun 2026
Sebab, kata mereka, tidak mungkin seorang advokat yang tua renta, sakit, atau tidak bisa bekerja keluar kota dapat menangani perkara di luar kota.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.