Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan bahwa klasifikasi tersebut tidak memberikan kepastian hukum atas spa sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional.
Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan kekhawatiran terhadap penggunaan jasa spa sebagai layanan kesehatan berbasis tradisi.
Baca Juga:
Pemerintah Arab Saudi Menunjuk Faisal al-Mujfel Sebagai Duta Besar Baru untuk Suriah
MK juga merujuk pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta PP Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Dalam aturan-aturan tersebut, spa diakui sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional, mencakup aspek promotif, preventif, hingga rehabilitatif.
Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 menetapkan bahwa spa merupakan bentuk pelayanan kesehatan tradisional dan modern yang menggunakan terapi berbasis air, ramuan, aroma, serta metode lainnya untuk menjaga keseimbangan tubuh, pikiran, dan jiwa.
Baca Juga:
Manjakan Diri dengan Pengalaman Spa di Dragon Shiatsu & Massage Jakarta Barat
“Pengakuan ini menunjukkan pentingnya peran pelayanan kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam mempertahankan kearifan lokal.
Oleh karena itu, layanan mandi uap/spa dengan manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal harus diakui sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional,” tegas MK.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.