WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penentuan ambang batas parlemen tak boleh lagi sekadar angka kompromi politik, melainkan harus menjamin keseimbangan demokrasi dan tak menyia-nyiakan suara rakyat.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, menegaskan bahwa penentuan parliamentary threshold wajib berlandaskan asas proporsionalitas demi menjaga kualitas demokrasi.
Baca Juga:
Iran Terus Gempur Israel dan Aset Amerika, Kedubes AS Tak Sanggup Evakuasi Warganya
Hal itu ia sampaikan dalam seminar di Jakarta, Selasa (3/3/2026) -- dengan menekankan bahwa keseimbangan antara stabilitas politik, penyederhanaan partai, dan efektivitas pengambilan keputusan di parlemen harus menjadi pijakan utama dalam merumuskan ambang batas.
"Yang pertama, MK menekankan perlu adanya proporsionalitas."
Menurutnya, keseimbangan itu harus mampu menciptakan stabilitas pemerintahan, mendorong penyederhanaan partai politik, serta mempermudah proses pengambilan keputusan karena struktur parlemen yang lebih sederhana.
Baca Juga:
Polri Tegaskan Isu 30 Kg Sabu Meleleh karena Cuaca Panas Adalah Hoaks
"Keseimbangan antara terciptanya stabilitas pemerintahan, terjadinya penyederhanaan partai, dan terjadinya kemudahan mengambil keputusan karena sederhananya di parlemen."
Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memberikan penegasan bahwa perubahan formula ambang batas tidak boleh sampai menghilangkan suara sah pemilih yang akhirnya terbuang percuma.
"Tidak boleh sampai menghilangkan banyak suara sah yang dibuang percuma, karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat."
Arief menekankan bahwa putusan tersebut menjadi rambu konstitusional agar setiap perubahan sistem tetap menghormati prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilu.
"Itu Putusan 116 Mahkamah Konstitusi."
Guna menghadirkan mekanisme proporsionalitas pada pemilu mendatang, ia menyebut perumusan formula baru harus mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang, terutama aspek stabilitas politik dan efektivitas pengambilan keputusan.
"Faktor-faktor stabilitas politik, efektivitas pengambilan keputusan, dan faktor-faktor yang berhubungan dengan itu tetap perlu diperhatikan dan itu adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang dikehendaki semacam itu."
Ia menjelaskan bahwa kehendak Mahkamah Konstitusi dalam perubahan formula ambang batas tersebut pada dasarnya sederhana, yakni membutuhkan kesepakatan bersama antar lembaga negara untuk mencapai tujuan dengan visi dan misi yang sama di parlemen.
"Partai apapun, tujuan visi-misinya sama di situ (parlemen)."
Meski masing-masing partai memiliki visi-misi yang berbeda secara rinci, ia menyebut arah besar perjuangan tetap bermuara pada kepentingan negara.
"Meskipun di-breakdown menurut visi-misi partai masing-masing, tapi arahnya, semuanya ke sana."
Ia juga mengisahkan pengalamannya ketika berdiskusi bersama para ketua partai dan Presiden saat itu.
"Saya waktu rapat-rapat dengan ketua-ketua (partai), dengan Bapak Presiden waktu itu Pak Jokowi."
Pertemuan tersebut, lanjutnya, terjadi pada masa awal pemerintahan Presiden Joko Widodo periode pertama.
"Pak Jokowi masih lima tahun yang pertama ya."
Dalam forum-forum itu, menurutnya, semua pihak diikat oleh visi dan misi yang sama demi kepentingan bangsa.
"Kita sama-sama diikat oleh visi-misi yang sama."
Ia menegaskan bahwa sinergi antarlembaga diperbolehkan, namun intervensi terhadap tugas dan kewenangan masing-masing tidak dapat dibenarkan.
"Boleh bersinergi, tetapi tidak boleh saling mengintervensi tugas dan kewenangannya."
Menurutnya, fragmentasi partai adalah keniscayaan dalam demokrasi, tetapi sikap kenegarawanan harus tetap dikedepankan.
"Boleh kita terfragmentasi dalam partai-partai, tetapi kita harus menjadi negarawan."
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]