WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima lebih dari 150 permohonan gugatan terkait Pilkada 2024 pada Senin (9/12/2024). Hingga pukul 13.00 WIB, jumlah perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang masuk tercatat sebanyak 152.
Permohonan tersebut terdiri atas gugatan dari 199 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 33 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Baca Juga:
16 Calon Kepala Daerah Terpilih di Jatim Belum Ditetapkan Karena Sengketa Pemilu di MK
Berdasarkan data situs web MK, gugatan pertama dalam Pilkada 2024 diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Murung Raya, Nuryakin-Doni, pada Selasa (3/12/2024) pukul 16.25 WIB.
Selain itu, pasangan calon bupati dan wakil bupati Pemalang, Vicky Prasetyo-Mochamad Suwendi, juga tercatat mengajukan gugatan pada Jumat (6/12/2024) pukul 16.59 WIB.
Ketua MK, Suhartoyo, menyebutkan bahwa seluruh permohonan telah tercatat secara daring. “Hingga saat ini, permohonan datang dari berbagai kabupaten dan kota.
Baca Juga:
Sosok Misterius Bertopeng Muncul Sebelum Rumah Ketua KPU Tapteng Kebakaran
Untuk tingkat provinsi belum ada yang masuk,” ujarnya kepada wartawan di Gedung MK, Senin (9/12/2024).
Suhartoyo juga menambahkan bahwa jumlah permohonan masih dapat bertambah selama masa pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 yang telah dibuka sejak 3 Desember 2024 ini masih berlangsung.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.