WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal lima tahun yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Putusan tersebut dibacakan langsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga:
Soal Wajib Pajak Dilarang Rekam Audio Visual dengan Pejabat DJP Digugat ke MK
Ada dua perkara yang diputus bersamaan oleh MK, yakni perkara nomor 19/PUU-XXIII/2025 dan 147/PUU-XXIII/2025. Kedua perkara tersebut sama-sama menyoal masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang dianggap perlu diatur agar selaras dengan masa jabatan Presiden.
Dalam pertimbangannya, MK menyinggung soal tidak adanya frasa “setingkat menteri” dalam UU Polri untuk menjelaskan posisi Kapolri.
MK menilai hal tersebut penting karena jika Kapolri diberi status “setingkat menteri,” maka posisi politik Presiden akan terlalu dominan dalam menentukan jabatan Kapolri.
Baca Juga:
Penempatan Militer di Jabatan Sipil Jadi Sorotan, UU TNI Digugat Lagi ke MK
“Padahal, secara konstitusional, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 secara expressis verbis (cetho welo-welo) menyatakan bahwa Polri sebagai alat negara. Sebagai alat negara, Polri harus mampu menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum di atas kepentingan semua golongan, termasuk di atas kepentingan Presiden. Artinya, dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara,” ujar MK.
Mahkamah juga menilai permohonan agar masa jabatan Kapolri mengikuti berakhirnya masa jabatan Presiden justru akan menimbulkan persoalan baru.
Sebab, hal itu bisa menggeser posisi Kapolri menjadi bagian dari kabinet, yang bertentangan dengan prinsip independensi Polri sebagai alat negara.
“Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan namun tidak ditentukan secara periodik dan tidak secara otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden,” tegas MK.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]