WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pencalonan Sherly Tjoanda sebagai Gubernur Maluku Utara, yang menggantikan almarhum suaminya, Benny Laos, dalam Pilkada 2024, telah sesuai prosedur.
Pergantian pencalonan itu jadi salah satu dalil permohonan calon Gubernur dan Wagub Maluku Utara nomor urut 3 M Kasuba-Basri Salama dalam gugatan sengketa hasil Pilkada Maluku Utara 2024 ke MK.
Baca Juga:
Baru Berumur Sehari, UU TNI Digugat 7 Mahasiswa UI ke MK
"Menurut mahkamah pengusulan bakal calon pengganti, pemeriksaan bakal calon pengganti, hingga penetapan calon pengganti telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme tata cara dan prosedur yang benar," kata hakim Arief Hidayat dalam pembacaan putusan dismissal di gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Majelis hakim menyatakan KPU sebagai termohon dalam perkara ini telah menjalankan pergantian pencalonan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam amar putusannya, MK pun menyatakan tak dapat menerima permohonan pemohon dalam perkara ini.
Baca Juga:
UU TNI Baru Berumur Sehari, Mahasiswa UI Ajukan Uji Formil
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi pada 31 Januari 2025.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata dia.
Sherly Tjoanda maju sebagai cagub Maluku Utara menggantikan Benny Laos yang meninggal dunia dalam kecelakaan speedboat pada 12 Oktober 2024.
Sherly berlaga didampingi calon wakil gubernur Sarbin Sehe. Mereka diusung delapan partai politik yakni NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, Gelora, PSI, dan Partai Buruh.
Mereka pun meraih suara terbanyak dalam Pilgub Maluku Utara 2024. Sherly-Sarbin Sehe mendulang 359.416 suara (50.69 persen) yang membuat mereka unggul jauh dari tiga pasangan calon lainnya.
Disusul pasangan calon Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid meraih 168.174 suara (24,18 persen), Muhammad Kasuba-Basri Salama mendapatkan 297 suara (12,88 persen), dan Aliong Mus-Sahril Tahir peroleh 76.605 suara (11,01 persen).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]