WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan uji materi terhadap aturan umrah mandiri dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 14 Tahun 2025 tidak dapat diterima karena dinilai kabur dan tidak jelas.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada Senin (16/3/2026).
Baca Juga:
MK Minta Revisi Aturan, Wacana Ambang Batas 7 Persen Menguat
Menurut Mahkamah, permohonan yang diajukan para pemohon mengandung kontradiksi antara uraian alasan permohonan dengan tuntutan yang diminta dalam petitum.
"Dengan rumusan yang demikian Mahkamah tidak mengetahui apa yang sesungguhnya dikehendaki oleh para Pemohon, terlebih hal tersebut diuraikan dalam posita permohonan para Pemohon," kata Suhartoyo dalam sidang tersebut.
Mahkamah menilai pada satu sisi para pemohon menguraikan keinginan agar penyelenggaraan umrah mandiri diperbaiki dan diperkuat agar setara dengan penyelenggaraan umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), namun pada sisi lain mereka justru meminta penghapusan umrah mandiri.
Baca Juga:
Dukung Putusan MK, FORWAKA Sumut Ingatkan Jangan Ada Lagi Kriminalisasi terhadap Wartawan
"Karena di satu sisi menguraikan penguatan perbaikan penyelenggaraan umrah secara mandiri agar setara dengan penyelenggaraan umrah melalui penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah atau PPIU, namun di sisi lain memohon penghapusan umrah secara mandiri,” ujar Suhartoyo.
Selain kontradiksi tersebut, Mahkamah juga menilai rumusan petitum yang diajukan para pemohon tidak jelas dan menimbulkan ambiguitas.
Suhartoyo menjelaskan bahwa petitum pada angka 3 tidak memiliki sandaran yang jelas mengenai asas mutatis mutandis yang diminta pemohon untuk dijadikan dasar dalam menjalankan ketentuan terkait umrah mandiri.
Adapun petitum tersebut meminta Mahkamah menyatakan seluruh frasa umrah mandiri dalam sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah juga menilai petitum nomor 5 dalam permohonan tersebut tidak lazim dan tidak diperlukan dalam kerangka pengujian undang-undang.
Dalam petitum tersebut para pemohon meminta Mahkamah menegaskan bahwa keberadaan peraturan pelaksana tidak dapat dijadikan dasar pembenar atas kekosongan norma atau ketidakjelasan pengaturan dalam undang-undang.
"Dengan pertimbangan hukum tersebut Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur," kata Suhartoyo.
Atas dasar pertimbangan tersebut Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara nomor 47/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
Permohonan ini sebelumnya diajukan Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji yang terdiri dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) yang diwakili Ketua Umum Firman M Nur, PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi yang diwakili Direktur M Firmansyah, serta Ustadz Akhmad Barakwan sebagai pemohon perseorangan.
Para pemohon menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Mereka menguji antara lain Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) dalam undang-undang tersebut.
Para pemohon menilai Pasal 86 ayat (1) huruf b membuka ruang penyelenggaraan umrah mandiri tanpa menempatkannya dalam rezim perizinan dan pengawasan yang setara dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Mereka berpendapat norma tersebut menciptakan dualisme rezim hukum yang berpotensi menimbulkan perlakuan hukum yang tidak setara bagi subjek hukum yang berada dalam kondisi sejenis.
Selain itu para pemohon juga menilai Pasal 87A dan Pasal 88A tidak mengatur secara memadai standar pelayanan, mekanisme pengawasan, serta sanksi dalam penyelenggaraan umrah mandiri.
Ketiadaan pengaturan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kekosongan hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mewajibkan negara hadir melalui pengaturan, pengawasan, dan perlindungan terhadap warga negara.
Para pemohon juga beranggapan jemaah yang melakukan umrah mandiri tidak memperoleh perlindungan hukum yang sama seperti jemaah yang berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e serta ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Mereka menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap kewajiban konstitusional negara untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada warga negara yang menjalankan ibadah umrah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]