WAHANANEWS.CO, Jakarta - Relawan, simpatisan, bahkan keluarga kini tak bisa lagi membawa dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden ke ranah pidana atas inisiatif sendiri setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang berhak mengadukannya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/8/2026), yang menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
MK Putuskan Dana MBG Tak Lagi Boleh Ambil dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2027
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam putusannya, MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 220 ayat (1) UU KUHP sehingga tindak pidana yang diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut apabila terdapat pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.
"Ayat (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," ujar Suhartoyo.
Baca Juga:
Kabar Baik! MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Milik Konsumen Tak Bisa Hangus
Pasal 218 KUHP mengatur tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, sedangkan Pasal 219 mengatur penyiaran atau penyebarluasan materi yang berisi penyerangan terhadap kehormatan atau martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sementara itu, Pasal 220 KUHP sejak awal menempatkan tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 sebagai delik aduan, tetapi MK melihat rumusan mengenai pihak yang dapat mengajukan pengaduan masih berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda.
Sebelum putusan MK, Pasal 220 ayat (1) menyatakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Adapun Pasal 220 ayat (2) menyatakan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
MK menilai konstruksi kedua ayat tersebut masih membuka kemungkinan munculnya tafsir bahwa pihak yang berhak mengajukan pengaduan tidak terbatas hanya pada Presiden atau Wakil Presiden.
Karena itu, Mahkamah menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan penegasan mengenai siapa yang memiliki hak mengadu diperlukan agar penerapan ketentuan pidana tersebut tidak berkembang terlalu luas.
"Dengan demikian, Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," kata Guntur.
Menurut MK, pengaturan yang tidak tegas mengenai subjek pengadu berpotensi membuka ruang bagi pihak lain untuk membawa suatu pernyataan ke proses pidana berdasarkan penilaian mereka sendiri mengenai apakah Presiden atau Wakil Presiden telah dihina.
"Penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden," ujar Guntur.
MK juga menjelaskan pengaduan tersebut tidak harus selalu dilakukan Presiden atau Wakil Presiden secara pribadi karena keduanya tetap dapat memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum.
"Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum," kata Guntur.
Konsekuensi putusan tersebut membuat keluarga, relawan, simpatisan, pendukung, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat menginisiasi proses pidana dugaan penghinaan Presiden atau Wakil Presiden hanya berdasarkan penilaian mereka sendiri.
Dengan demikian, penilaian mengenai perlu atau tidaknya suatu dugaan penyerangan kehormatan dibawa ke proses hukum pada akhirnya berada pada Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang kehormatan atau martabatnya dilindungi oleh ketentuan tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK turut mencermati perlunya mencegah penerapan norma penghinaan Presiden dan Wakil Presiden berkembang terlalu luas karena kondisi semacam itu dapat bersinggungan dengan perlindungan hak warga negara untuk berekspresi.
Persoalan kebebasan berekspresi memang menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan para pemohon sejak perkara tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, sebanyak 12 warga negara yang mayoritas merupakan mahasiswa mengajukan pengujian materiil Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 ke MK karena menilai ketentuan tersebut berpotensi mengganggu jaminan kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum.
Para pemohon mempersoalkan frasa "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden" karena dinilai belum memberikan definisi yang cukup jelas dan tegas mengenai batas perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai penyerangan terhadap kehormatan atau martabat.
Ketidakjelasan batas tersebut dinilai para pemohon dapat menciptakan ruang penafsiran yang luas dan subjektif sehingga berpotensi membuat warga takut menyampaikan kritik, pendapat, ataupun ekspresi di ruang publik.
Dalam proses persidangan berikutnya, ruang lingkup permohonan kemudian diperluas dari semula hanya Pasal 218 menjadi mencakup Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP.
Pemerintah sebelumnya berpandangan ketentuan mengenai penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan untuk melindungi kepentingan negara serta harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
DPR juga menyampaikan dalam persidangan bahwa KUHP telah membedakan kritik dengan penyerangan terhadap harkat dan martabat, dengan kritik tetap ditempatkan sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokratis.
Putusan MK kini memperjelas salah satu batas penting dalam penerapan ketentuan tersebut, yakni aparat penegak hukum tidak dapat memproses dugaan penghinaan Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan inisiatif pengaduan keluarga, relawan, simpatisan, pendukung, ataupun pihak ketiga.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]