WAHANANEWS.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah norma perintangan proses hukum dalam UU Tipikor langsung menjadi sorotan, dan Kejaksaan Agung memastikan akan mengkaji secara mendalam dampaknya terhadap penegakan hukum yang sedang berjalan.
Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari secara komprehensif putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah bunyi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan proses hukum atau obstruction of justice.
Baca Juga:
Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara Inkracht, Mayoritas Kasus Narkotika
"Terkait (putusan), nanti kami pelajari isinya seperti apa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dikutip di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Ia menegaskan bahwa meskipun ada perubahan norma, Kejagung tetap melanjutkan proses hukum yang tengah berjalan dan merasa langkah-langkahnya telah diperkuat oleh sejumlah putusan Mahkamah Agung sebelumnya.
"Namun demikian, kami tetap melaksanakan proses hukum yang sudah berjalan dan kami juga sudah diperkuat oleh beberapa putusan-putusan dari Mahkamah Agung yang memperkuat terhadap tindakan-tindakan kami," imbuhnya.
Baca Juga:
Buronan Korupsi Minyak, Nasib Riza Chalid Bergantung Iktikad Negara
Anang menjelaskan Kejagung hanya menerapkan Pasal 21 UU Tipikor pada perkara tertentu, termasuk dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum pada tiga perkara korupsi yang melibatkan bekas kru TV Tian Bahtiar, aktivis atau ketua tim buzzer Adhiya Muzakki, advokat Junaedi Saibih, dan advokat Marcella Santoso.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 mengubah norma dalam Pasal 21 UU Tipikor agar tidak menimbulkan multitafsir.
Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan hukumnya menyebut frasa "atau tidak langsung" membuka ruang penafsiran terhadap perbuatan yang tidak eksplisit namun dinilai menghambat proses peradilan.
Perbuatan yang dimaksud, lanjut Arsul, dapat berupa penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara yang penilaiannya sangat bergantung pada subjektivitas aparat penegak hukum.
Ia mencontohkan apabila dikaitkan dengan profesi advokat, aktivitas seperti publikasi melalui media, diskusi publik, atau seminar dalam rangka membela klien berpotensi dikategorikan sebagai perintangan peradilan secara tidak langsung.
Potensi serupa, menurut MK, juga dapat terjadi pada kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap perkara yang sedang berjalan untuk kepentingan informasi publik.
MK menilai keberadaan frasa "atau tidak langsung" telah mengaburkan batas antara kebebasan berekspresi yang sah dan perbuatan melawan hukum dalam konteks perintangan peradilan.
"Sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization," ucap Arsul.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]