WahanaNews.co, Jakarta - Hari ini, Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan dua putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Jadwal sidang MK menunjukkan bahwa putusan atas gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD, akan diumumkan pada pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Kedua pasangan calon tersebut mengajukan gugatan karena tidak menerima hasil penghitungan suara Pilpres 2024 oleh KPU.
Gugatan PHPU yang diajukan oleh Anies-Muhaimin memiliki nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud memiliki nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Putusan atas kedua gugatan tersebut akan dibacakan secara bersamaan oleh hakim konstitusi di Gedung MKRI 1 lantai 2.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menyatakan bahwa hakim MK telah melakukan rapat permusyawaratan hakim secara intensif.
Ia menjamin bahwa informasi yang dibahas dalam rapat tersebut tidak akan bocor kepada pihak luar.
"Kalau bicara RPH itu sejak sidang pembuktian selesai, RPH terus dilaksanakan, tapi memang karena ini berhimpitan antara PHPU (Perkara Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres dengan PHPU Pileg, nah tempo hari juga ada pembahasan mengenai permohonan perkara PHPU Pileg. Jadi ada bergantian begitulah," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip dari Detikcom, Senin (22/4/2024).
Selain itu, MK pun menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024.
Fajar mengatakan undang-undang sudah memberi aturan yang jelas terkait sistem pengambilan putusan oleh hakim MK.
Dia menjelaskan pengambilan putusan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat. Adapun, hakim MK dapat melakukan dua kali musyawarah mufakat.
"Kalau nggak tercapai udah, cooling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu," kata Fajar.
"Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan," sambungnya.
Jika tidak ada kesepakatan setelah melakukan dua kali musyawarah, maka hakim MK dapat melakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan putusan persidangan. Diketahui, hanya ada 8 Hakim MK yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024 sehingga memungkinkan hasil voting 4:4.
"Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat," kata Fajar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]