Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka Arief dkk memproduksi berita hoaks melalui akun Youtube 'Aktual TV'.
"Modusnya apa, modus operandi yang dia lakukan adalah produksi berita bohong melalui media elektronik dengan cara memposting, menyebarkan melalui media sosial Youtube," kata Yusri.
Baca Juga:
Pemprov Jateng Bentuk Posko Desk Pilkada Pantau Kerawanan dan Jaga Kondusifitas
Postingannya itu kemudian disebarluaskan ke platform media sosial lainnya. Postingannya itu, menurut Yusri, berpotensi menimbulkan kegaduhan.
"Yang buat tersebar ke semua platform ke Instagram, Facebook Twitter, dll, kemudian disebarluaskan ke akun lainnya, sehingga menyebabkan kegaduhan yang dapat memecah belah persatuan bangsa, juga bernuansa SARA kemudian menggunakan atribut agama di sini yang dapat mengganggu sinergitas TNI Polri di sini," tuturnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.