WahanaNews.co | Polresta Surakarta telah menetapkan TAS (53) sebagai tersangka pencabulan.
Pria yang baru diberhentikan dari posisi Direktur Teknik Perumda Toya Wening (PDAM) Solo ini diduga telah mencabuli siswi SMA yang merupakan putri teman kecilnya.
Baca Juga:
Menuju Solo, Presiden RI ke-7 Jokowi Dikawal Delapan Pesawat Tempur TNI AU
TAS merupakan warga Putlrwosari, Laweyan. Karena kasus asusila ini, TAS diberhentikan dari posisi Direktur Teknik PDAM Solo, yang diputuskan dalam RUPS bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, kemarin.
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari ayah korban. Tersangka mengaku telah 12 kali melakukan pencabulan terhadap korban, namun bukan dalam bentuk persetubuhan.
"Ada beberapa spot, TKP (tempat kejadian perkara) yang dijadikan tersangka untuk melakukan bujuk rayu, tipu muslihat. Kejadian mulai tanggal 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022. Ada yang di mobil milik tersangka maupun ibu korban, kolam renang beberapa hotel dan lainnya," ujar Ade saat konferensi pers, Selasa (12/7).
Baca Juga:
Presiden Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Antar Jokowi Kembali ke Solo
Ditangkap Pekan Lalu
Kapolres menyebut, korban masih berstatus siswi Sekolah Menengah Atas (SMA). Sementara tersangka sebelumnya merupakan salah satu direktur di perusahaan umum daerah Kota Solo.
"Adapun motif atau modus operandi dilakukan tersangka dengan melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban. Tersangka sebelumnya juga memperlihatkan video porno kepada korban. Selanjutnya tersangka melakukan tindakan cabul terhadap korban," jelasnya.