Kapolres menambahkan, pada awalnya memang terjalin komunikasi antara tersangka dengan korban. Korban sempat menyampaikan beberapa hal terkait permasalahan yang dialami, di antaranya mengenai gangguan dari beberapa makhluk astral. Tersangka kemudian berjanji untuk membantu mengusir roh halus yang ada di dalam tubuh korban.
"Tersangka juga menunjukkan file video asusila kepada korban. Tersangka juga melakukan tipu muslihat untuk membantu kendala yang terjadi di sekolah. Hasil penyidikan, TAS kita tetapkan sebagai tersangka pada hari Senin (4/7) dan dilakukan penangkapan. Dan tanggal 5 Juli dilakukan penahanan di Rutan Polresta Surakarta guna penyidikan lebih lanjut," papar Ade Safri.
Baca Juga:
Menuju Solo, Presiden RI ke-7 Jokowi Dikawal Delapan Pesawat Tempur TNI AU
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, beberapa pakaian dan barang milik korban, pohon bidara yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan tipu muslihatnya. Kemudian beberapa dokumen elektronik, 1 unit mobil yang digunakan sebagai tempat pencabulan.
"Kita juga sita beberapa dokumen. Jadi terungkapnya kasus ini berawal ketika korban mengutarakan seluruh kejadian yang menimpa dirinya kepada guru Bahasa Inggrisnya. Dari situlah penyidik berhasil mengungkap fakta yang terjadi," jelasnya.
Teman Ibu Korban
Baca Juga:
Presiden Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Antar Jokowi Kembali ke Solo
Tersangka merupakan teman kecil ibu korban. Dari perkenalan tersebut korban menjadi akrab dengan tersangka. Kepada tersangka, korban menceritakan bahwa dirinya sering mengalami gangguan makhluk halus serta gangguan gaib lainnya.
"Oleh tersangka ditanggapi bahwa dia bisa menetralisir gangguan-gangguan roh halus dengan kemampuannya. Korban merasa mendapatkan sosok penolong yang bisa mengatasi kesulitan yang dialami, termasuk kendala yang dialami saat belajar di sekolahnya," bebernya.
Mantan Kapolres Karanganyar menyampaikan, tersangka melakukan perbuatan bejat saat ibu korban sedang tidak ada.