WAHANANEWS.CO, Tangerang - Tiga warga negara (WN) Pakistan berinisial SZ, TS, dan MZ berhasil digagalkan petugas Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat mencoba masuk ke Indonesia dengan dokumen perjalanan palsu.
Ketiganya menggunakan paspor dan kartu identitas Perancis palsu pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Baca Juga:
Cerita CEO Telegram Pavel Durov Diduga Miliki Empat Paspor
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, dalam siaran persnya pada Kamis (20/2/2025), menjelaskan bahwa ketiga WN Pakistan tersebut tiba di Indonesia menggunakan penerbangan Thai Airways dari Bangkok.
"Mereka menggunakan paspor Perancis untuk mengurus Visa on Arrival dan mencoba melewati pemeriksaan imigrasi melalui mesin autogate. Namun, sistem tidak mengenali paspor tersebut, sehingga petugas kami langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa mereka sebelumnya menggunakan paspor Pakistan saat terbang dari Bangkok ke Indonesia. Petugas imigrasi juga menemukan tiga paspor Pakistan milik mereka.
Baca Juga:
Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri, Paspor Ditarik Imigrasi
Dugaan semakin kuat bahwa paspor Perancis yang digunakan hanya untuk mempermudah masuk ke Indonesia.
"Mereka berangkat dari Thailand dengan paspor Pakistan, tetapi saat tiba di Indonesia, mereka menggantinya dengan paspor Perancis palsu," tambah Yuldi.
Atas temuan tersebut, ketiganya diserahkan kepada penyidik pada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami sedang mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri," kata Yuldi.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa SZ, TS, dan MZ memperoleh paspor Perancis palsu dari seorang WN Sri Lanka berinisial WJ, yang mereka kenal melalui media sosial Facebook.
Mereka membayar sejumlah uang kepada WJ sebagai imbalan atas dokumen palsu tersebut.
Sesuai arahan WJ, mereka terlebih dahulu masuk ke Indonesia menggunakan paspor Pakistan sebelum menggantinya dengan paspor Perancis untuk melanjutkan perjalanan ke Eropa.
Saat ini, ketiga WN Pakistan tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana keimigrasian.
"Mereka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menggunakan dokumen perjalanan palsu," jelas Yuldi.
Ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp500 juta.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]