Seperti diketahui, polisi menetapkan pria berinisial MY (34) sebagai tersangka dalam kasus teror bom pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, pada Senin (13/7).
Sebelumnya, pengungkapan teror bom tersebut dilakukan oleh kepolisian setelah menerima laporan mengenai pesan pribadi yang diterima guru melalui aplikasi WhatsApp saat upacara hari pertama MPLS.
Baca Juga:
Dalih Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Hanya Iseng, Polisi Tak Percaya!
Pesan WhatsApp tersebut diterima oleh guru kelas 1 dan staf Tata Usaha (TU). Kemudian, mereka melaporkannya kepada kepolisian, dan polisi langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
Pesan WhatsApp itu berisi ancaman dari peneror yang akan meledakkan bom ke 11 titik sekolah dan meminta pihak sekolah agar tidak melapor ke polisi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.