WahanaNews.co | Wakil Ketua MPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menyebutkan MPR RI belum pernah secara formal mengkaji wacana penundaan Pemilu 2024.
"Maka yang bisa saya katakan adalah bahwa MPR RI dalam hal ini pimpinan MPR dan Fraksi-fraksi di MPR secara formal belum pernah membicarakan soal wacana penundaan Pemilu 2024," ujar Arsul dalam keterangannya, Senin (28/2/2024).
Baca Juga:
MKMK Kembali Tegaskan Anwar Usman Tidak Bisa Adili Sengketa Pemilu 2024
Para pimpinan MPR mengikuti perkembangan wacana penundaan pemilu itu di ruang publik dan media. Para pimpinan menyampaikan komentar dan pandangannya dalam internal secara informal dengan sikap sesuai fraksi masing-masing.
Menurut Arsul, melakukan amandemen UUD 1945 di MPR untuk penundaan pemilu perlu bertanya kepada rakyat. Meski memang dimungkinkan, menurut Arsul, secara moral konstitusi tidak pas dilakukan amandemen. Bila tanpa persetujuan rakyat maka amandemen ini terkesan abuse of power.
Sehingga perlu ditanya kepada masyarakat apakah setuju Pemilu 2024 perlu ditunda atau tidak.
Baca Juga:
Terpilih Hakim MK, Refly Harun Soroti Arsul Sani yang Punya Kantor Firma Hukum
"Menurut saya secara moral konstitusi tidak pas untuk melakukan amandemen UUD jika MPR tidak bertanya dulu kepada rakyat secara keseluruhan apakah rakyat setuju pemilu ditunda," ujar Arsul.
"Jika hanya mengandalkan kekuasaan formal MPR untuk mengubah UUD 1945, maka meski syarat Pasal 37 UUD bisa dipenuhi, menurut hemat saya ini kesan 'abuse of power' oleh MPR tidak akan bisa dihindari," jelasnya.
Tak Elok MPR Mereduksi Hak Pemilik Kedaulatan