WahanaNews.co, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang telah terpilih sebagai Hakim Konstitusi, Arsul Sani, menyatakan bahwa Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana sering kali menciptakan isu yang tidak memiliki dasar bukti.
Menurut Arsul Sani, pernyataan dari advokat tersebut tidak perlu dianggap serius.
Baca Juga:
MKMK Kembali Tegaskan Anwar Usman Tidak Bisa Adili Sengketa Pemilu 2024
Denny Indrayana baru-baru ini menuduh bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR berencana untuk mengubah Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) serta menyetujui persyaratan usia baru bagi Hakim Konstitusi yang menjadi 60 tahun dalam waktu dekat.
Denny Indrayana menyatakan bahwa strategi ini dirancang agar komposisi hakim MK yang berjumlah sembilan orang dapat dikendalikan dan dikuasai oleh satu kelompok untuk kepentingan strategi kemenangan dalam Pilpres 2024.
"Dia seringkali menciptakan isu yang pada akhirnya tidak terbukti, dan kemudian mencoba mengklaim bahwa berkat teriakannya, putusan MK berubah, seperti yang terjadi dalam kasus sistem pemilu yang dia yakini akan diadili secara tertutup." ungkap Arsul Sani, mengutip Tempo, Senin (27/11/2023).
Baca Juga:
Terpilih Hakim MK, Refly Harun Soroti Arsul Sani yang Punya Kantor Firma Hukum
Dalam keterangannya, Denny Indrayana mengatakan, Hakim MK yang belum umur 60 tahun termasuk Saldi Isra, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Menurutnya yang belum 60, akan diminta konfirmasi ke lembaga pengusulnya.
“GH diusulkan DPR. SI dan Daniel diusulkan Presiden. GH diloloskan DPR, Daniel diloloskan Presiden. Saldi diganti Presiden? Makin kelihatan kepentingan elektoral pilpres, di atas pertimbangan etika moral-konstitusional,” kata Denny.