WahanaNews.co | Wakil Ketua MPR sekaligus anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengungkapkan putusan vonis yang ringan terhadap terdakwa kasus korupsi bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi.
Hal itu dikatakan Arsul saat menanggapi soal sejumlah narapidana kasus korupsi yang kini telah keluar dari lembaga permasyarakatan (lapas) berkat keputusan bebas bersyarat.
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
"Saya termasuk anggota Komisi 3 DPR yang turut membahas UU Pemasyarakatan yang baru. Hemat saya, persoalan yang terkait dengan warga binaan pemasyarakatan terpidana korupsi itu bukan soal pemberian remisi atau pembebasan bersyarat, tetapi vonis yang ringan," kata Arsul Sani di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).
"Barangkali yang harus dikoreksi, kenapa dalam rangka meningkatkan semangat pemberantasan korupsi vonis-vonisnya kok rendah," lanjutnya.
Di sisi lain, Arsul menyebut pemberian remisi bagi napi kasus korupsi dilihat dari proses peradilan, karena konsep saat ini bukan lagi pemenjaraan, melainkan pembinaan.
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
Dia lalu menuturkan napi koruptor yang sudah menjalankan kewajibannya, dapat dipenuhi haknya.
"Itu harusnya dilihat di dalam proses peradilan, konsekuensi, sekali lagi dari paradigma setelah putusan hakim kita itu bukan pemenjaraan. Paradigmanya adalah pemasyarakatan. Bukan lagi retributif bukan lagi pembalasan, tapi pembinaan," ujarnya.
"Justru menjadi tidak benar, kalau seorang terpidana korupsi, menurut saya, dia sudah berkelakuan baik, tidak lakukan apa pun, sudah membayar uang pengganti, membayar denda, tapi kemudian dia dipersulit mendapatkan haknya," ucap Arsul.