WahanaNews.co, Jakarta - Hakim Konstitusi Arsul Sani eks wakil ketua umum PPP tetap ikut menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Namun, ia tak akan ikut menangani sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang bertalian dengan PPP.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Kita lihat apakah ada di antara para pihak nanti yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada, nanti kita bahas," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (25/3/2024) mengutip CNN Indonesia.
"Kalau enggak ada yang keberatan, ikut (menangani sengketa pilpres)," imbuhnya.
Sejauh ini, Arsul masih ikut serta dalam proses penanganan perkara sengketa pilpres karena belum ada pihak yang mengajukan keberatan.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Sementara itu, Arsul dipastikan tidak akan menangani perkara sengketa pileg yang terkait dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Arsul merupakan eks Wakil Ketua Umum PPP.
Menurut Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih, pernyataan itu disampaikan langsung oleh Arsul.
Enny mengatakan hak ingkar juga dapat Arsul gunakan dalam penanganan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD. PPP merupakan salah satu partai pengusung pasangan ini.