WahanaNews.co | Saat ini, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara online dari rumah tanpa harus mengantre di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau layanan SIM Keliling.
Masyarakat hanya perlu melakukan perpanjangan SIM secara online melalui ponsel, dan setelah proses selesai, SIM baru akan dikirimkan ke rumah oleh PT Pos Indonesia.
Baca Juga:
Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 8 Agustus 2024
Kemudahan ini dapat dimanfaatkan oleh karyawan atau pekerja yang memiliki keterbatasan waktu untuk pergi ke Satpas.
Adapun, jika perpanjangan SIM terlambat dilakukan, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan dan harus membuat SIM baru. Berikut adalah cara untuk melakukan perpanjangan SIM secara online.
Menyiapkan syarat dokumen:
Baca Juga:
Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Ada Tunggakan?
Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
Hasil tes psikologi
Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Perpanjang SIM Pakai Aplikasi SINAR
1. Unduh aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) di Play Store atau Apple Store;
2. Buka aplikasi, dan masukkan nomor HP Anda. Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp;
3. Masukkan kode OTP yang telah diterima ke dalam aplikasi;
4. Masukkan PIN atau kata sandi. Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi Digital Korlantas;
5. Isikan data diri Anda, seperti nama lengkap, NIK, alamat email, dan foto profil. Lalu simpan data;
6. Lakukan verifikasi KTP dengan mengambil foto wajah sesuai dengan instruksi yang ada di aplikasi;
7. Jika data dinyatakan sama dengan data E-KTP maka akan muncul pemberitahuan bahwa verifikasi KTP berhasil;
8. Lakukan aktivasi akun dengan melakukan verifikasi di alamat email yang telah didaftarkan.
Cara Perpanjang SIM Online
1. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas;
2. Pilih menu "SIM", kemudian "Perpanjangan SIM";
3. Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan
4. Lengkapi persyaratan (sudah tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id);
5. Pilih lokasi SATPAS;
6. Isi data rekening untuk pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak;
7. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia/pengambilan (sendiri/diwakilkan);
8. Pilih metode pembayaran, klik lihat "Nomor Rekening" untuk mengetahui virtual account atau cek email yang berisi nomor virtual account.
Setelah SIM baru atau perpanjangan SIM telah dikirim sesuai alamat rumah Anda, pemilik SIM akan diminta untuk melakukan verifikasi penerimaan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. [eta]