WahanaNews.co | Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad, meminta
pemerintah untuk memberi sanksi kepada penyelenggara
jasa (wedding oganizer) yang
menganjurkan pernikahan di bawah
umur atau nikah ilegal, sebab hal itu bertentangan dengan
undang-undang.
"Ya, jika
melanggar aturan dan hukum formal, tentu ada sanksinya. Tapi, itu perlu diperingatkan, bahkan kalau terus melakukan, ya diberi sanksi," katanya, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga:
Polisi Sebut Omzet Judi Online yang Dibongkar di Depok Capai Rp30 Miliar
Menurut Dadang, UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
"Maka, usia dini
adalah usia rentan terhadap kesehatan maupun kesiapan berumah tangga. Tapi ini
juga harus dilihat kasus per kasus dan tergantung kepada kemaslahatannya,"
tambah Dadang.
Dalam Fikih Perlindungan Anak, Majelis
Tarjih menganjurkan agar batas usia pernikahan, baik
laki-laki dan perempuan, adalah 21 tahun.
Baca Juga:
Temuan 275 Penyelenggara Pemilu Terdaftar di Parpol Diselidiki Bawaslu
Usia tersebut terbilang ideal, lantaran dianggap sudah siap menjadi orangtua bagi anak-anaknya.
Perkawinan itu bukanlah sekadar menghalalkan hubungan seksual. Tapi, membangun generasi
yang akan datang.
Jadi, laki-laki
dan perempuan harus matang dan dewasa sebelum menikah.