WahanaNews.co | Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) melaporkan wedding organizer
(WO) "Aisha Weddings" ke polisi atas dugaan telah mempromosikan perkawinan anak.
"KPAI
melaporkan dugaan pelanggaran terkait hak anak di Undang-Undang Perlindungan
Anak maupun UU Perkawinan," kataWakil Ketua Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI), Rita Pranawati, Rabu (10/2/2021) sore.
Baca Juga:
Kasus Kumpul Kebo: Menkum Sebut Pengaduan Hanya Bisa Dilakukan Pasangan Sah dan Ortu
Rita
menjelaskan kronologi awal mengapa KPAI akhirnya melaporkan "Aisha
Weddings" ke polisi atas dugaan melanggar UU Perlindungan Anak dan UU
Perkawinan.
Awalnya,
KPAI mengaku menerima laporan dari masyarakat terkait adanya situs WO "Aisha
Weddings".
Setelah
dicek, ternyata situs itu memang menganjurkan perkawinan anak, yang berusia
12-21 tahun.
Baca Juga:
DKI Jakarta Terbitkan Pergub Baru Terkait Izin Perkawinan dan Perceraian ASN
"Terkait
dengan laporan dari masyarakat ke KPAI dengan adanya wedding organizer "Aisha Weddings", yang mempromosikan perkawinan di dalamnya ada usia
anak," kata Rita.
Setelah
ramai disorot, situs "Aisha Weddings" saat ini sudah tidak bisa diakses publik.
Sementara
itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA),
Bintang Puspayoga, menegaskan bahwa promosi yang dilakukan "Aisha
Weddings" yang mempromosikan perkawinan anak bertentangan dengan
hukum.