WahanaNews.co | Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah meminta agar aparat penegak hukum melakukan tindakan hukum terhadap pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun yang mendapatkan sorotan publik.
Sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang, bahkan mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan. Ikhsan meminta polisi memproses kasus dugaan penghinaan terhadap agama oleh pengasuh Panji Gumilang.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Pastikan Pemotongan Hewan di RPH Sesuai Standar Halal
"Kalau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," ujar Ikhsan usai rapat tertutup bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara di Ruang Sembrodo Lantai VI Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6/2023) melansir dari ANTARA.
Meski begitu, Ikhsan berharap agar Ponpes Al-Zaytun tidak ditutup, tetapi dilakukan pergantian pengurus. Hal ini menyangkut nasib banyak orang yang ada di ponpes tersebut.
"Artinya bukan menyimpang pesantrennya, tetapi adalah para pengurus yayasannya, terutama Panji Gumilang ini," jelasnya.
Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN 12 Persen, MUI Tagih Janji Prabowo Tentang Kebijakan Pro Rakyat
"Ya, tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI," lanjut dia.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi meminta pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun untuk terbuka serta kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan ormas Islam demi meluruskan informasi yang berkembang.
"Agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang," ujar Zainut.