WahanaNews.co | Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang kini terjerat kasus pemerintah menduga dirinya dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membenarkan tindakan pembubaran FPI.
Hal itu diungkap oleh Munarman dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/2).
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
Mulanya, kuasa hukum terdakwa Azis Yanuar mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa.
"Saya digunakan untuk membuktikan keputusan pemerintah pembubaran FPI bahwa FPI kaitanya dengan ISIS sudah tepat. Itu yang diinginkan mereka sebenarnya," ungkap Munarman.
Pasalnya, ia menyebutkan bahwa selama ini pemerintah membuat framing kedekatan FPI dengan ISIS untuk membenarkan alasan pembubaran organisasi tersebut.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
Pemerintah telah mengumumkan pelarangan FPI berdasar Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor220/4780tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan FPI adalah organisasi terlarang dan tak lagi memiliki kedudukan hukum baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
Pada saat pembubaran beredar video ceramah Ketua FPI Rizieq Shihab yang menurut Munarman untuk framing mendukung ISIS.