WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jaksa Ajukan Banding Vonis Nadiem Makarim Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan untuk juga mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim.
Meski demikian, Korps Adhyaksa belum memberikan penjelasan lebih detail alasan dan isi memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta. Toh, PN Tipikor Jakarta sebenarnya nyaris mengabulkan semua tuntutan jaksa kepada Nadiem.
Baca Juga:
Kasus Terra Drone, Perdamaian dengan Keluarga Korban Ringankan Terdakwa Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara
"Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini. Tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dikutip, Kamis (02/07/2026).
Dalam tuntutan, jaksa tercatat meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Nadiem yaitu penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider penjara 190 hari; serta kewajiban bayar uang pengganti Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun subsider penjara selama sembilan tahun.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis Nadiem harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider penjara 190 hari; serta kewajiban bayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider penjara selama lima tahun. Hakim meminta jaksa menyidik dugaan TPPU jika ingin mengungkap harta janggal sebesar Rp4,87 triliun milik Nadiem.
Baca Juga:
Sidang Tipikor Bongkar Julukan ‘Sultan’ Kemnaker, Bobby Sebut dari Noel
"Yang penting hari ini menyatakan sikap dulu. Tentunya apa yang yang belum diakomodir oleh majelis," kata Anang.
Dia memberi isyarat, vonis penjara kepada Nadiem sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Biasanya, hakim memberikan putusan dua pertiga dari tuntutan atau seharusnya menghukum penjara Nadiem selama 12 tahun. Selain itu, jaksa nampaknya juga akan meminta majelis hakim banding untuk mengembalikan Nadiem ke dalam penjara. Sejak pertengahan Mei lalu, Nadiem memang menjalani statusnya sebagai terdakwa dan terpidana sebagai tahanan rumah.
"Akan dituangkan oleh Penuntut Umum," ujar Anang.
Nadiem Langsung Ajukan Banding
Nadiem Makarim dan kuasa hukum langsung menyatakan akan melakukan banding usai mendengarkan putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta, Rabu lalu. Mereka berkukuh tak melakukan korupsi dan meraih keuntungan dari pengadaan Laptop Chromebook.
Dia juga keberatan dengan penetapan kewajiban pembayaran uang pengganti yang disebut melampaui kemampuan keuangannya. Menurut dia, seluruh vonis hakim sama saja dengan menjebloskannya ke penjara selama 15 tahun (pidana pokok + pidana subsider).
"Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi," kata Nadiem usai sidang, Selasa (30/06/2026).
[Redaktur: Alpredo Gultom]