WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan tidak ada masalah jika majelis hakim tidak menanyakan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim terkait tanggapan terhadap vonis yang diterimanya dalam persidangan.
Pasalnya, kata dia, sudah otomatis terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) mendapatkan waktu selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan yang telah dijatuhkan.
Baca Juga:
Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara Jadi Sorotan Media Asing, Ulas Ini!
"Ditanya atau tidak, terdakwa punya waktu untuk menyatakan upaya hukum berikutnya," ucap Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat (03/7/2026).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk mempelajari sikap hakim yang mengadili kasus Nadiem.
Adapun setelah membacakan putusan Nadiem pada Selasa (30/6/2026), majelis hakim langsung meninggalkan ruangan dan tidak memberikan kesempatan kepada Nadiem untuk menyatakan sikapnya atas vonis yang telah dibacakan.
Baca Juga:
Selain Dipenjara 10 Tahun, Nadiem Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
"Silahkan saja kepada Komisi Yudisial ataupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari masalah ini apakah ada pelanggaran etika dalam beracara atau tidak," ungkap Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7).
Dia menuturkan dalam praktik peradilan merupakan hal yang lazim bahwa majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menyatakan sikapnya dan ditanya apakah menerima putusan atau akan mengajukan banding.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar menegaskan tidak ada masalah apabila majelis hakim tidak mempertanyakan sikap terdakwa Nadiem Anwar Makarim atas vonis dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook.