2. Menyatakan bahwa Tergugat beriktikad tidak baik pada
waktu mengajukan permintaan pendaftaran merek STARBUCKS No. Pendaftaran
IDM000342818 di kelas 34 milik Tergugat.
3. Membatalkan merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818
dalam kelas 34 milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat
hukumnya.
Baca Juga:
Starbucks Bantah Tutup Kedai di Maroko
4. Menyatakan merek STARBUCKS milik Penggugat sebagai merek
terkenal.
5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat
pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan
pendaftaran merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 di kelas 34 milik
Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum
Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Merek yang berlaku.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang
timbul dalam perkara ini.
Baca Juga:
Bantah Tudingan Pro Israel, Starbucks Buka Suara
Berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indonesia
Ditjen KI Kemenkum HAM, Sumatra Tobacco Tradding Company mendaftarkan merek itu
sejak 10 September 2012 dan mengantongi hak merek hingga 10 September 2022.
Kelas 34 yaitu meliputi:
Segala macam rokok, rokok kretek, rokok putih, rokok klobot,
kertas sigaret, tembakau, korek api (penyala-penyala).
Tidak dijelaskan mengapa Kemenkum HAM menerima merek
Starbucks yang dimohonkan Sumatra Tobacco Trading Company. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.