Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail sempat mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam gepokan dolar ke pihak Kejagung. Uang itu diterima dari pengembalian pihak swasta. Hal tersebut menjadi rangkaian pengusutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Maqdir menyebut, uang itu dibawa dalam bentuk pecahan USD 100 dengan total USD 1,8 juta. Penyerahan uang tersebut, kata Maqdir, sebagai bentuk upaya pemulihan nama dari Irwan Hermawan yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca Juga:
Menpora Dito dan InJourney Bahas Kolaborasi Penyelenggaraan Event Olahraga
Dito pun telah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin 3 Juli 2023 soal kasus BTS dan dugaan aliran dana Rp27 miliar yang disebut salah satu terdakwa perkara disetorkan padanya.
KPK Persilakan Masyarakat Laporkan Dugaan Pengamanan Kasus BTS 4G oleh Menpora Dito
Kejagung diduga menghentikan penyidikan atas empat pihak yang dinilai terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung.
Baca Juga:
Mabes Polri Gelar Upacara Sumpah Pemuda, Indeks Pembangunan Pemuda Harus Ditingkatkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan pengamanan kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Hal ini disampaikan KPK usai terseret menjadi salah satu tergugat dalam praperadilan yang dilayangkan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
KPK menyatakan setiap laporan yang masuk akan dianalisis untuk kemudian ditindaklanjuti. Dugaan pengamanan kasus ini menyeret nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo.