Setelah berada di sel tahanan Muhammad Kece, Andi melanjutkan, Napoleon lantas memerintahkan salah seorang tahanan untuk mengambil sebuah kantong plastik putih di kamar tahanannya.
Kasus M Kece, Dua Petugas Rutan Bareskrim Dijatuhi Sanksi Pelanggaran Disiplin
"Ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja," jelas dia.
Baca Juga:
PT Megatama Securindo Abadi Sukses Gelar Event Tiandy Roadshow di Batam
Setelah diserahkan, Napoleon langsung melumuri wajah dan bagian badan Muhammad Kece dengan kotoran manusia. Tidak selesai di situ, penganiayaan pun terjadi hingga babak belur.
"Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30 WIB, NB dan tiga napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," ucapnya.
Sekedar informasi, jika Napoleon Bonaparte adalah perwira tinggi berpangkat jenderal bintang dua yang turut terjerat kasus terpidana korupsi Djoko Tjandra. Dimana, kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan ditolaknya kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
PPNS DJP Serahkan Tersangka HBW kepada Jaksa di Kejari Semarang
Sehingga, Napoleon harus mendekam di Rutan Bareskrim guna menjalani hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan sebagaimana keputusan kasasi Rabu 3 November 2021 silam.
Vonis tersebut sebagaimana putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menyatakan jika Napoleon terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp 5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra, pada 10 Maret 2021.
Suap diberikan melalui teman Djoko Tjandra yaitu pengusaha Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.