WahanaNews.co | Artis sekaligus politisi Wanda Hamidah pindah ke Partai Golkar dengan alasan bernaung di partai yang tak menzalimi rakyatnya. Ahmad Ali menegaskan hal itu tidak pernah terjadi.
"Ucapan selamat kepada beliau, kepada Mbak Wanda atas berhijrahnya dia ke Partai Golkar, ucapkan selamat ke Partai Golkar dengan bertambahnya kader baru yang potensial dan luar biasa. Itu akan membuat Golkar semakin solid ya kan, lalu saya sebagai orang yang mengenal Wanda, berharap bahwa di Golkar adalah rumah terakhir buat dia," kata Ahmad Ali saat dihubungi, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga:
Ahmad Ali Terima Surat Rekomendasi Cagub Sulteng dari Bappilu Nasdem
Meski memberi selamat, Ahmad Ali tapi menyoroti alasan Wanda Hamidah pindah ke Golkar lantaran dizalimi. Dia menegaskan itu sebagai kebohongan.
"Kemudian masalah pernyataannya Wanda tentang ketika dia dizalimi NasDem, alasan dia keluar membuat perlu untuk diluruskan. Kalau Wanda mengatakan NasDem tidak pernah bela hak dia, saya katakan pasti bohong, dia mungkin keliru soal itu, ada banyak hal masalah dia yang menurut kita bela ya kita bela," ucapnya.
Ahmad Ali lalu berbicara terkait persoalan tanah hingga rumah yang belakangan tengah ia hadapi hingga ramai dibahas di media sosial. Dia menekankan NasDem memang tidak akan pernah membela dirinya lantaran Wanda Hamidah tidak pernah bisa membuktikan kepemilikannya atas tanah tersebut.
Baca Juga:
Hasil Survei Indikator Pilgub Sulteng: Ahmad Ali 15,7%, Anwar Hafid 7,5%, Rusdy 4%
"Kasus yang sedang ramai hari ini di medsos, NasDem mengambil posisi tidak akan membela dia. Karena menurut catatan yang kami miliki setelah kasus ini mencuat, Wanda Hamidah tidak pernah menyampaikan ke partai, kemudian dia tidak pernah bisa membuktikan atas hak, atas klaim dia, jadi dia selalu katakan itu rumahnya-rumahnya," ujar dia.
Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan seseorang bisa diakui memiliki hak atas bangunan atau bidang tanah atas dasar surat kan, bukan pengakuan. Sedangkan, kata dia, yang memiliki hak di tempat tersebut bukan lah Wanda Hamidah.
"Sampai hari ini kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanahan (ATR/BPN), ke beberapa institusi itu pemegang hak di situ Pak Yapto, dan Wandah saya tak mengerti kalau dia katakan bahwa tempat tinggal itu rumah dia, karena riwayat itu dari mulai pertama pemilik SIP sampai hari ini yang sedang ribut atas nama Pak Hamid, itu tidak ada dasar hukumnya apa-apa," jelasnya.
Tak hanya itu, Ahmad Ali juga heran atas pernyataan Wanda Hamidah yang menyebut Anies Baswedan menzalimi dirinya dengan melakukan eksekusi. Dia menenkan Anies hanya melakukan penertiban atas keluhan dari pengadu.
"Lalu menuduh Anies dan membawa ini dalam konteks politik, ini hal yang bar-bar menurut saya, Anies dianggap menzalimi dia, selalu dikatakan itu eksekusi, itu bukan eksekusi, itu penertiban atas pengaduan Pak Yapto, permohonan Pak Yapto untuk perlindungan hukum atas hak-hak dia, itu diatur dalam Pergub 207 tahun 2016," tegasnya. [afs]