WahanaNews.co | Polri akan menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap eks Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria Selasa (6/9).
Kombes Agus merupakan polisi yang menjadi tersangka terkait obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:
Polri Hormati Putusan MK soal Obstruction of Justice, Frasa Multitafsir Dihapus
Dia diduga terlibat merusak barang bukti berupa handphone dan closed-circuit television (CCTV).
"Sidang kode etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar Kombes AN," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Dedi menjelaskan, sidang untuk Agus akan digelar pada Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice, Kejagung Siap Pelajari Dampaknya
Di dalam sidang etik itu, sejumlah saksi juga akan diperiksa.
Keuntungan para tersangka obstruction of justice Brigadir J ketika mengajukan banding terhadap putusan sidang kode etik.
"Nanti akan diputuskan komisi sidang etik dan terkait masalah terduga Kombes AN," tuturnya.
Sebelumnya, kasus penembakan Brigadir J membuat sejumlah polisi harus rela melepaskan karirnya karena telah melanggar kode etik demi menutupi kematian tersebut.