Sementara itu, Firli tengah menghadapi proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUTipikor) jo Pasal 65 ayat 1KUHP.
Baca Juga:
Pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen, Wapres Gibran yakin Dongkrak Daya Saing Daerah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian memberhentikan sementara Firli dari jabatan KPK. Sebagai gantinya, Jokowi mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Itu semua didasari keputusan presiden (keppres) yang telah ditandatangani Jokowi, Jumat (24/11).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.