WahanaNews.co | Tentara Nasional Indonesia (TNI) bergerak melakukan penegakan kedaulatan di wilayah perairan NKRI terhadap kedatangan tanpa permisi kapal perang milik Angkatan Laut Militer Australia.
Penegakan kedaulatan itu dilakukan karena kapal perang Royal Australian Navy (RAN) itu nekat menerobos masuk dan berlayar di wilayah perairan teritorial Indonesia.
Baca Juga:
Australia Mau Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos, Ini Alasannya
Berdasarkan siaran resmi Kapal Perang TNI Angkatan Laut KRI Lemadang-632 dilansir VIVA Militer, Kamis 8 September 2022, peristiwa penerobosan itu terjadi pada 31 Agustus 2022.
Jadi ketika itu KRI Lemadang-632 sebagai unsur Operasi Garda Indosin-22 Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Komando Armada (Guspurla Koarmada) I sedang melaksanakan patroli laut di sekitar perairan Selat Riau, Indonesia.
Namun tiba-tiba KRI Lemadang-632 mendeteksi pergerakan Kapal Perang RAN, HMAS Maryborough-95 yang berlayar di dalam wilayah teritorial Indonesia.
Baca Juga:
Program CSR Akar Basah PEP Tarakan Field Dapat Perhatian APOGCE 2024
Enggak ada ampun, karena tindakan HMAS Maryborough-95 sudah melanggar aturan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, makan tindakan penegakan kedaulatan pun dilaksanakan.
'KRI Lemadang-632 segera melaksanakan intercept selanjutnya melalui komunikasi radio dengan tegas menyatakan bahwa sesuai aturan UNCLOS 1982 kapal perang tersebut berlayar melanggar wilayah perairan teritorial Indonesia dan memerintahkan HMAS Maryborough-95 segera merubah untuk kembali ke jalur pelayaran internasional Selat Singapura,' tulis Penerangan Guspurla Koarmada I.
Dalam situasi itu, KRI Pulau Rangsang-727 turut merapatkan barisan dengan KRI Lemadang-632. Akhirnya dalam kepungan dua kapal perang TNI Angkatan Laut itu, HMAS Maryborough-95 mengikuti perintah. Dan Kapal patroli kelas Armidale milik RAN itu bergerak keluar wilayah teritorial Indonesia menuju perairan Selat Singapura.