WahanaNews.co | Ayu Thalia akhirnya angkat bicara terkait dugaan rekaman percakapannya bersama Hotman Paris yang memuat kalimat "daging ketemu daging". Pihak Ayu Thalia mengaku telah membuat laporan polisi terkait penyebaran video percakapan tersebut.
Pengacara Ayu Thalia, Rudi Kabunang, mengaku kliennya telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/9). Laporan itu terkait adanya illegal access dan tindakan pemerasan dari pelaku.
Baca Juga:
Fitnah Ayu Thalia Rugikan Nama Baik Keluarga, Anak Ahok Tutup Perdamaian
"Sudah, sudah (buat laporan). Soal illegal access, pencurian data, terus adanya pemerasan. Kita sudah laporkan di Polda Metro Jaya kemarin," kata Rudi saat dihubungi detikcom, Jumat (3/9/2021).
Rudi mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku. Pelaku diketahui berinisial A.
Menurut Rudi, sejak Senin (23/8) bulan lalu, kliennya telah dihubungi oleh pelaku A dan hendak melakukan pemerasan.
Baca Juga:
Ayu Thalia Jadi Tersangka Terkait Kisruh Anak Ahok
"Pelaku ini kan mengatakan, ada loh video saat klien kami mentransfer. Itu klien kami belum tahu apa yang dimaksud pelaku. Hanya "apa ya, apa ya"," ujar Rudi.
"Tapi setiap saat di-miscall di WhatsApp. Pada saat sudah puncaknya tidak diikuti, pada saat itu langsung di-blast di media. Baru itu kita tahu," terang Rudi.
Rudi menambahkan Ayu Thalia tidak bisa dijerat pidana dari beredarnya percakapan tersebut. Dia berkeras justru pelaku penyebar yang harus ditindak polisi.
"Iya, dia yang mencuri melakukan akses ilegal gitu loh. Karena ini pembicaraan pribadi, kalau pribadi, no problem. Tapi saat orang akses hal itu dan dipublikasikan, nah, orang ini yang harus dicari. Kalau Pak Hotman nggak bisa, unsur pidananya di mana," jelas Rudi.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Polda Metro. Laporan dari Ayu Thalia ini tertera dengan nomor polisi LP/4331/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 2 September 2021 atas nama pelapor Ayu Thalia. [rin]