WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memunculkan sorotan tajam setelah muncul pengakuan bahwa dirinya tidak memahami hukum maupun tata kelola birokrasi karena berlatar belakang sebagai musisi dangdut.
Narasi tersebut mencuat di tengah proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2026.
Baca Juga:
Ketua FRIC Jambi “Selama Solusi Ekonomi Belum Ada, Tambang Ilegal Akan Tetap Ada”
Dalam perspektif hukum, alasan mengenai latar belakang profesi seperti itu tidak dapat dilepaskan dari prinsip dasar yang dikenal dalam teori hukum modern, yakni asas presumptio iures de iure.
Asas yang sering disebut sebagai fiksi hukum ini pada dasarnya menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku di suatu negara.
Dengan demikian, ketidaktahuan terhadap aturan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum, apa pun latar belakang pendidikan, pekerjaan, ataupun pengalaman seseorang.
Baca Juga:
Pengaturan Proyek di Dinas Pendidikan Muaro Jambi,Sosok I Diduga Pegang Kuasa
Hal tersebut dijelaskan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Erwin Natosmal Oemar saat dimintai pandangannya mengenai asas tersebut pada Kamis (5/3/2026).
“Soal asas itu dikenal dengan asas fiksi hukum. Pendek kata, setiap orang diasumsikan mengetahui setiap aturan peraturan perundang-undangan,” ujar Erwin, melansir Kompas.com.
Secara konseptual, presumptio iures de iure merupakan anggapan hukum yang bersifat mutlak karena negara tidak mungkin membuktikan satu per satu apakah setiap warga negara benar-benar membaca atau memahami seluruh peraturan yang berlaku.
Oleh sebab itu, demi menjamin kepastian hukum, sistem hukum menganggap setiap orang telah mengetahui aturan yang berlaku.
“Dalam kata lain, setiap orang tidak bisa membela diri dengan alasan tidak tahu aturan (peraturan perundang-undangan),” kata Erwin.
Pandangan serupa disampaikan mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap yang menilai alasan tidak memahami hukum sulit diterima, terlebih bagi seorang kepala daerah yang memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Yudi, para kepala daerah di Indonesia pada dasarnya telah mendapatkan pembekalan dari Kementerian Dalam Negeri terkait kewenangan, tugas, serta tanggung jawab jabatan yang mereka emban.
“Bagi saya itu hanya alasan saja, karena kita tahu kepala daerah di Indonesia tentu memahami aturan-aturan hukum terkait dengan kewenangan dan jabatan dia selaku kepala daerah dan itu pun juga pasti ada sosialisasi-sosialisasi. Baik itu dari Kemendagri, dari KPK dan lain sebagainya,” kata Yudi.
Ia menambahkan bahwa pejabat publik justru berada dalam posisi yang dituntut untuk lebih memahami berbagai aturan hukum dan administrasi negara.
Menurutnya, tidak masuk akal apabila seorang kepala daerah mengaku tidak memahami aturan hukum yang berkaitan dengan jabatannya.
“Banyak hal yang terkait dengan aturan-aturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis ataupun yang sudah berlaku dan menjadi pengetahuan umum,” lanjutnya.
Dalam konteks tersebut, Yudi menegaskan bahwa asas presumptio iures de iure tetap berlaku tanpa pengecualian.
“Jadi masalah adanya asas presumptio iures de iure, bagi saya tentu berlaku. Masalah bahwa dia mengatakan tidak tahu saya pikir itu hanya ngeles saja. Ini kan kita dalam kehidupan bernegara kan sudah pahamlah seperti itu,” kata Yudi.
Ia juga menekankan bahwa jabatan kepala daerah membawa konsekuensi tanggung jawab hukum dan administratif yang besar.
“Apalagi menduduki jabatan sebagai kepala daerah, kan tentu banyak aturan main, baik bersifat administratif, maupun bersifat hukum, dan kepala daerah adalah penyelenggara negara,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026), penyidik mengungkapkan hasil pemeriksaan intensif terhadap Fadia Arafiq yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam pemeriksaan tersebut Fadia mengakui bahwa dirinya berasal dari latar belakang profesi musisi dangdut.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Asep.
Meski demikian, Fadia tetap disebut terlibat dalam pengelolaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Asep menjelaskan bahwa Fadia mengaku urusan teknis birokrasi lebih banyak diserahkan kepada Sekretaris Daerah.
“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” katanya.
Namun menurut KPK, alasan tersebut justru bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.
Asep juga menegaskan bahwa Fadia bukanlah pejabat baru dalam pemerintahan karena telah menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode serta sebelumnya pernah menjadi Wakil Bupati Pekalongan.
“Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau Penyelenggara Negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016,” tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK menilai seharusnya Fadia memahami prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
Namun penyidik menduga adanya konflik kepentingan karena Fadia tetap terlibat dalam proyek-proyek pemerintah daerah.
Menurut Asep, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan sebenarnya telah mengingatkan Fadia terkait potensi konflik kepentingan tersebut.
“Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati,” ucapnya.
Kasus ini sendiri bermula ketika Fadia yang baru satu tahun menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025 mendirikan perusahaan bersama keluarganya.
Perusahaan tersebut bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya) yang didirikan bersama suaminya yang juga anggota DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff yang merupakan anggota DPRD.
PT RNB diketahui bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor dalam berbagai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan tersebut, Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai komisaris sementara posisi direktur dipegang oleh anggota keluarga lainnya.
Pada tahun 2024, posisi direktur perusahaan tersebut kemudian diganti oleh orang kepercayaan Fadia bernama Rul Bayatun.
Menurut penyidik, sejak beroperasi perusahaan tersebut secara rutin mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing dari berbagai perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan sepanjang periode 2023 hingga 2026.
Atas dugaan perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]