Ia menegaskan bahwa proses pengumpulan hingga penyaluran uang THR kepada pihak eksternal berpotensi menjadi tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.
Selain itu, praktik tersebut juga dikhawatirkan memicu efek domino berupa pelanggaran atau penyimpangan lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca Juga:
Target Rp750 Juta, Bupati Cilacap Diduga Minta Setoran THR dari Puluhan SKPD
“Untuk itu, KPK mengingatkan agar kepala daerah dan Forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi, dan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance di daerahnya dengan penuh integritas,” lanjut Asep.
KPK juga menegaskan bahwa imbauan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, khususnya menjelang hari raya serta dalam situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Melalui surat edaran tersebut, KPK mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun meminta pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik,” kata Asep.
Baca Juga:
OTT KPK Ketiga Pada Ramadhan 1447 H, Giliran Bupati Cilacap Kena Ciduk
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.