KPK menduga uang yang dipakai itu merupakan suap yang
diterima Edhy, namun hal itu dibantah. Dalam perkaranya, Edhy diduga melalui
anak buahnya diduga mengakali perizinan ekspor benih lobster yang berujung
permintaan fee kepada para calon eksportir.
Hal itu diduga dilakukan Edhy melalui dua staf khususnya,
Safri dan Andreau Pribadi Misanta. Ketiganya sudah jadi tersangka.
Baca Juga:
Bersepeda demi Keamanan, Langkah Inovatif Polres Sibolga Wujudkan Ketertiban
Baru satu pihak penyuap yang dijerat, yakni Suharjito. Ia
didakwa menyuap Edhy sekitar Rp 2.145.995.440. Diduga, suap diberikan dalam
bentuk rupiah dan dolar AS, yakni USD 103.000 atau setara Rp 1.439.940.000
(kurs Rp 13.980) dan Rp 706.055.440. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.