WahanaNews.co | Polisi resmi menahan artis Nikita Mirzani usai menjalani pemeriksaan 24 jam di Polres Serang Kota, Banten.
Nikita Mirzani ditahan karena laporan Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran baik.
Baca Juga:
Hari Ini, Dito Mahendra Sidang Perdana Kasus Senpi Ilegal di PN Jaksel
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengkonfirmasi penahanan tersebut pada Jumat (22/7/2022).
"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," ujar Shinto melalui keterangan resminya.
Dengan penetapan tersebut, penyidik Polresta Serang Kota rencananya akan langsung melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Nikita Mirzani sesuai dengan standar operasional prosedur.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Tangkap Dito Mahendra di Bali Terkait Kasus Senpi Ilegal
"Maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," kata Shinto.
Nikita Mirzani ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota pada Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 14.50 WIB di mal kawasan Senayan.
Upaya penyidik menangkap atas pertimbangan sikap Nikita yang dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. Padahal, penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar Nikita kooperatif.
Nikita Mirzani pun telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat ITE sejak 20 Juni 2022 atas laporan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.