Sebelumnya, Bisnis melaporkan bahwa permasalahan Coretax telah menjadi perhatian publik dan DPR. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan untuk mengaktifkan kembali sistem perpajakan lama setelah implementasi Coretax mengalami berbagai kendala.
Keputusan ini diambil setelah Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo bersama jajaran DJP menggelar rapat tertutup dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (10/2/2025).
Baca Juga:
10 Aksi Brutal Askel Mabel yang Mengguncang Papua
Dalam pertemuan tersebut, Komisi XI menyoroti berbagai persoalan yang muncul pasca peluncuran Coretax dan menyatakan kekhawatiran bahwa kegagalan sistem ini dapat berdampak negatif terhadap penerimaan negara.
Sebagai solusi, Komisi XI sempat mengusulkan agar penerapan Coretax ditunda. Namun, akhirnya disepakati bahwa sistem perpajakan lama seperti DJP Online dan e-Faktur Desktop tetap diaktifkan sebagai alternatif selama masa transisi Coretax.
"Kita akan menggunakan dua sistem," ujar Suryo Utomo dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (10/2/2025).
Baca Juga:
Top Working, Solusi Optimalkan Produksi Durian
Ia menjelaskan, langkah ini bertujuan untuk memberikan pilihan bagi wajib pajak. Jika terjadi kendala dalam penggunaan Coretax, wajib pajak masih bisa mengandalkan sistem lama agar kewajiban perpajakan tetap bisa berjalan tanpa hambatan.
Lebih lanjut, Suryo menegaskan bahwa DJP akan menyiapkan peta jalan penerapan Coretax dengan tingkat risiko serendah mungkin.
"Kita harus memastikan bahwa implementasi Coretax tidak sampai menghambat upaya pengumpulan penerimaan negara," pungkasnya.