“Tiga hari di dalam rutan itu seperti di neraka,” ujarnya.
Karena itu, Noel memastikan akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi yang akan diajukan dalam sidang berikutnya.
Baca Juga:
Ritel Modern Jual Obat, Konsumen Diminta Waspadai Risiko Tersembunyi
Dalam pleidoi tersebut, Noel berencana memaparkan berbagai kebijakan yang menurutnya telah memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, termasuk kebijakan terkait larangan penahanan ijazah oleh perusahaan.
“Saya tetap menghormati jaksa penuntut umum yang cukup maksimal bekerja. Apa pun saya harus menghargai JPU. Namun, sayang sekali kok tuntutan saya cuma beda setahun dengan yang lebih besar sih korupsinya?” tuturnya.
Jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.
Baca Juga:
Viral Teror Pocong di Tangerang, Polisi Bongkar Dugaan Modus Perampokan
Dalam surat dakwaan, Noel disebut melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 dengan total nilai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama sepuluh terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]