Ia juga sempat melarikan diri saat hendak dijemput paksa polisi pada Selasa (21/11/2021) malam.
Edwin menyerahkan diri dengan didampingi oleh Ketua Ikatan PPAT Jakarta, Hapendi Harahap.
Baca Juga:
Dapatkan Kembali Haknya, Nirina Zubir Sebut Bukti Pemerintah Berantas Mafia Tanah
Hingga kini, polisi telah menahan lima tersangka kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir.
Pada Senin (22/11/2021), polisi juga telah menangkap tersangka notaris Ina Rosiana di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
"Iya, untuk Ina kami lakukan pemeriksaan awal, kami tanya apakah bisa langsung dimintai keterangan pada dini hari itu. Dia berkenan, kemudian selanjutnya setelah diperiksa, kami memberi waktu Ina istirahat, kemudian kami lanjutkan penahanan tadi pagi," terang Petrus.
Baca Juga:
Mahfud MD Tampung Curhat Nirina Zubir Soal Mafia Tanah
Sampai saat ini telah menahan 5 tersangka, yakni Riri Khasmita, Endrianto, Faridah (Notaris), Ina Rosiana (Notaris), dan Erwin Riduan (Notaris), dalam kasus mafia tanah tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.
Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.