WahanaNews.co, Jakarta - Meskipun dibantu Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tentu menangkap mantan kader PDI-P, Harun Masiku.
Hal itu diungkapkan mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Harun Masiku merupakan tersangka dalam dugaan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Namun, Harun Masiku melarikan diri dan saat ini berada dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baru-baru ini, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Krishna Murti mengunjungi KPK dan menyatakan bahwa Harun Masiku diduga berada di dalam negeri.
"Masalah ini tergantung pada kemauan. Dalam hal apapun, meskipun dibantu oleh siapapun, jika para pimpinan KPK tidak ingin, maka penangkapannya tidak akan dilakukan," kata Novel, mengutip Kompas.com, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Novel mengonfirmasi bahwa pandangannya tetap kuat bahwa Harun tidak akan ditangkap selama Firli Bahuri memimpin KPK. Ia mengenal Firli sejak lama karena bekerja di KPK, dan memiliki informasi yang mendukung keyakinan tersebut.
"Walaupun saya tidak bisa menjelaskan mengapa saya begitu yakin, saya ingin menyampaikan bahwa Firli tidak akan menangkap Harun Masiku agar masyarakat dapat memahami," kata Novel.
Sebelumnya, Krishna Murti menyebutkan bahwa Harun Masiku diduga berada di dalam negeri. Informasi mengenai keberadaan Harun Masiku berbeda dari rumor-rumor yang beredar sebelumnya.