"Tersangka (JJ) mendatangi Kodam I Bukit Barisan, tujuan menemui Kasdam untuk mengurus seseorang supaya menjadi Calon Taruna Akmil dan calon tamtama TNI Angkatan Darat," kata Teddy dalam jumpa pers di Markas Polrestabes Medan, Jumat 26 April 2024.
Untuk meyakinkan JJ seorang Jenderal TNI, Teddy mengatakan mengubah KTP miliknya dengan cara di scanning dari pekerjaan wiraswasta menjadi prajurit TNI.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
"Selanjutnya, JJ menggunakan kartu identitas penduduk hasil editan tersebut untuk membuat SIM A di Satlantas Polresta Pekanbaru," jelas Teddy.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas kepolisian, sejumlah barang bukti berhasil disita. Barang bukti tersebut meliputi 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Jarianto Jamin, 1 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) A, 1 lembar kartu identitas lainnya, 1 formulir pendaftaran calon Tamtama PK TNI AD untuk tahun 2024, dan 1 unit ponsel Android berwarna merah-hitam.
JJ, yang merupakan singkatan dari Jarianto Jamin, dinyatakan telah melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHPidana, yang menghadapi ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
"Kasus ini akan diteruskan ke Polresta Pekanbaru karena identitas pelaku tercatat berasal dari kota tersebut," ucap Teddy.
Kapolrestabes juga mengingatkan dan mengimbau semua pihak agar lebih berhati-hati dalam mengurus dan menyimpan identitas pribadi seperti KTP, untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Semua warga diminta untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mencurigai adanya prajurit TNI gadungan," ujar Teddy.