WahanaNews.co | Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo lagi-lagi buka suara soal dugaan suap pelaku tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) pada kepolisian. Dia kembali menegaskan hasil pemeriksaan Propam, saat dirinya masih menjabat, praktik tambang ilegal di Kaltim melibatkan oknum perwira tinggi di kepolisian.
"Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi, ya. Sehingga artinya proses di Propam sudah selesai," kata Sambo usai menjalani sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga:
Ini Rincian Diskon Hukuman 3 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Meski mengamini dugaan keterlibatan oknum perwira tinggi Polri, Sambo tak menjelaskan sosok perwira tinggi yang dimaksud. "Itu melibatkan perwira tinggi," ujarnya.
Ferdy Sambo menyebut Propam Polri, yang dipimpinnya saat itu, menindaklanjuti laporan soal keterlibatan oknum. Sambo menerangkan tugas Propam selesai saat laporan hasil pemeriksaan diberikan pada pimpinan Polri.
"Laporan resmi kan sudah saya buat, intinya kan seperti itu. Jadi bukan tidak tindak lanjuti. Ya nggak (dilepas) lah, itu kan buat laporan resmi," jelasnya.
Baca Juga:
Batalkan Hukuman Mati, MA Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
Ferdy Sambo juga meminta awak media untuk menanyakan tindak lanjut kasus tersebut ke pihak yang saat ini berwenang. Dia bahkan meminta instansi lain turut andil dalam proses penyelidikan
"Nah selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti, silahkan tanyakan ke pejabat berwenang. Atau kalau nggak, kasih instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," ujarnya.
Untuk diketahui, dugaan suap tambang ilegal ke perwira tinggi Polri awal mula berasal dari video pengakuan Ismail Bolong, mantan personel Polres Samarinda. Ismail Bolong menjadi sorotan publik lantaran video pengakuannya menyetor uang hasil tambang batu bara ilegal ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebesar Rp 6 miliar. Pernyataan itu kemudian ditarik lagi oleh Ismail.
Dalam video itu, Ismail Bolong mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin. Kegiatan ilegal itu disebutnya berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak Juli 2020 sampai November 2021.
Mantan anggota Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polres Samarinda itu lalu mengklarifikasi pengakuannya dengan pengakuan baru. Ismail Bolong mengaku dipaksa mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan untuk membuat pernyataan yang melibatkan Kabareskrim.
"Untuk memberikan testimoni kepada Kabareskrim dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra, pada saat itu saya berkomunikasi melalui HP anggota Paminal dengan mengancam akan dibawa ke Jakarta kalau nggak melakukan testimoni," kata Ismail.
Ismail Bolong mengaku saat itu dirinya dibawa ke sebuah hotel di Balikpapan, Kalimantan Timur, oleh Paminal Polri. Kala itu, kata dia, dia disodori sebuah kertas yang berisikan testimoni mengenai Kabareskrim Polri dan kemudian direkam menggunakan handphone.
"Jadi saya mengklarifikasi. Saya nggak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim, apalagi pernah saya ketemu Kabareskrim," kata Ismail Bolong. [rna]