WahanaNews.co | Kabar tak sedap datang dari Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI Angkatan Darat mendapat intimidasi dari oknum anggota Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polisi gegara membela dua orang warga.
Baca Juga:
Sejarah Panser Ferret Legendaris di Tubuh Militer Indonesia
Menurut data yang dihimpun dari berbagai sumber, peristiwa bermula saat seorang warga lansia bernama Ari Tahiru (67) mengadu kepada Babinsa Kota Manado.
Ari, yang diketahui buta huruf, mengadu lantaran tanah warisan keluarganya seluas 3 hektare dicaplok oleh perusahaan pengembang perumahan, PT Ciputra Internasional/Perumahan Citraland.
Tak hanya Ari, saudaranya yang bernama Edwin Lomban juga mengalami nasib yang sama.
Baca Juga:
Mengenal Airbus A400M, Pesawat Angkut Militer yang Bakal Dimiliki Indonesia
Setelah mendapat aduan kedua warga tersebut, Babinsa Kota Manado pun mencoba membantu mereka.
Siapa sangka, ternyata ada oknum Brimob bersenjata yang membawa surat tugas tertulis dari Komandan Satuan (Dansat) Brimob Sulut.
Dalam surat itu, dipertanyakan alasan Babinsa ikut campur dalam persoalan klaim lahan perusahaan pengembang tersebut.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Inspektur Komando Daerah Militer (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junior Tumilaar.
Dikatakan Junior, menurut hasil putusan Mahkamah Agung (MA), tanah yang diklaim perusahaan pengembang itu masih sah milik Ari Tahiru dan Edwin Lomban.
Oleh sebab itu, dikarenakan adanya intimidasi yang diterima Babinsa, Junior pun langsung menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Surat yang ditulis tangan Irdam XIII/Merdeka itu juga disertakan tembusan kepada Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa. [dhn]